Perayaan Ulang Tahun Gubernur Jawa Timur Khofifah Diadukan ke Polisi, Ini Tuduhannya

Senin, 24 Mei 2021 – 15:13 WIB
Perayaan Ulang Tahun Gubernur Jawa Timur Khofifah Diadukan ke Polisi, Ini Tuduhannya - JPNN.com Jatim
Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi saat melaporkan dugaan pelanggaran prokes dan gratifikasi pada perayaan ulang tahun Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawnsa di SPKT Polda Jatim, Senin (24/5). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

"Ketika warga melakukan kegiatan kemasyarakatan dibubarkan dan ditindak. Jadi, kami juga meminta persamaan kedudukan di depan hukum," kata Roni.

Kuasa hukum Aktivis 98 Ari Hans Simaela mengemukakan laporan pertama menggunakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Laporan kedua berupa dugaan kasus gratifikasi menggunakan Pasal 5 dan Pasal 12 UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Itu untuk sangkaan penggunaan APBD pada acara ulang tahun," ucap Ari. (mcr13/jpnn)

 
Sekolompok orang melaporkan perayaan ulang tahun Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ke polisi. Begini sangkaannya.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News