PCNU Surabaya: SE Menag Yaqut Soal Aturan Beribadah Harus Ditaati Masyarakat

Jumat, 11 Februari 2022 – 08:25 WIB
PCNU Surabaya: SE Menag Yaqut Soal Aturan Beribadah Harus Ditaati Masyarakat - JPNN.com Jatim
Ilustrasi Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM.

SE tersebut mengatur masyarakat yang beribadah di tempat ibadah diwajibkan menjaga jarak satu meter. Selain itu, para tokoh agama atau penceramah diminta memberikan khotbah maksimal 15 menit serta larangan mengedarkan kotak amal.

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya Ahmad Muhibbin Zuhri menilai aturan itu merupakan bentuk kesungguhan pemerintah melindungi keselamatan warga dari Covid-19.

Mengingat virus corona belakangan ini mengalami lonjakan kasus yang cukup tinggi akibat varian Omicron.

“Kita harus baik menyikapi dengan menaati apa yang menjadi panduan dalam surat edaran, khususnya tentang kedisiplinan memperketat prokes di tempat ibadah,” kata Zuhri, Kamis (10/2).

Dia meyakini para takmir masjid di Surabaya bakal berdisiplin prokes karena hal itu sudah dilakukan sejak awal Covid-19 melanda. Hanya saja, pemerintah berupaya menggencarkan sosialisasi sebagai pengingat. 

"Saya kira itu tidak ada masalah bila di tingkat kesiapan warganya. Tinggal terus menerus disosialisasikan, ditekankan kembali," ujarnya. 

Zuhri menuturkan sebetulnya bukan urusan ibadah saja yang diatur pemerintah, tetapi tempat publik juga harus diberlakukan sama, seperti pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan lembaga pendidikan. 

Menag Yaqut mengeluarkan SE tentang aturan beribadah di tengah lonjakan kasus Covid-19.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News