373 Narapidana Dapat Remisi Natal, 1 Orang Menangis di Rutan Gresik
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Momen perayaan Natal menjadi berkah tersendiri bagi 373 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lapas/rutan jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim.
Ratusan orang mendapatkan potongan hukuman lewat remisi khusus oleh Ditjen Pemasyarakatan, bahkan tujuh di antara mereka langsung bebas.
“Sebenarnya kami mengusulkan 493 orang warga binaan, tetapi SK yang baru keluar 373 saja,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, Sabtu (25/12).
Remisi yang diberikan kepada warga binaan bervariasi karena sifatnya khusus. Terpendek, yaitu 15 hari dan paling lama 60 hari.
Proses penyerahan remisi itu dilakukan secara sederhana di gereja area lapas sekaligus dengan menjalani ibadah perayaan Natal.
“Kami berharap, program remisi itu bisa memacu WBP untuk berkelakuan baik karena sebagai syarat mendapatkan remisi," ujarnya.
Nah, salah satu WBP berinisial HA di Rutan Gresik tampak berbinar saat menerima SK remisi khusus dari Karutan, Aris Sakuriyadi.
Dia seakan tak percaya atas hadiah di hari Natal tersebut. Tangannya membolak-balikkan map warna kuning yang diterimanya.
Dari 373 narapidana yang mendapat remisi Natal, tujuh di antarnya ada yang bebas dan salah satunya di Rutan Gresik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News