373 Narapidana Dapat Remisi Natal, 1 Orang Menangis di Rutan Gresik
Tangisnya pun pecah saat dirinya membaca satu-persatu baris kalimat SK Menkumham Nomor PAS-1702.PK.01.05.05 itu. Maklum, dia menjadi satu-satunya warga binaan yang langsung bebas setelah menerima remisi di Rutan Gresik.
“Pada peringatan Hari Natal Tahun 2021 ini, delapan warga binaan kami mendapatkan remisi khusus, satu di antaranya langsung bebas," ujar Aris.
Aris menjelaskan bahwa remisi itu diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta sudah mengikuti program pembinaan dengan baik selama di rutan.
Pria asli Yogyakarta itu juga memastikan bahwa pemberian remisi dilakukan secara selektif dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
“Remisi ini hadiah yang diberikan negara. Semoga menjadi pemicu untuk tetap berperilaku baik dan segera berintegrasi kembali dengan masyarakat," kata Aris. (mcr12/jpnn)
Dari 373 narapidana yang mendapat remisi Natal, tujuh di antarnya ada yang bebas dan salah satunya di Rutan Gresik
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News