Warga Kota Madiun, Bisa Melapor Masalah UMK 2022 di Sini

Jumat, 03 Desember 2021 – 12:29 WIB
Warga Kota Madiun, Bisa Melapor Masalah UMK 2022 di Sini - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Disnakerkukm Kota Madiun membuka layanan pengaduan penangguhan tentang penetapan besaran UMK Tahun 2022. (ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun)

jatim.jpnn.com, MADIUN - Warga Kota Madiun kini dapat melaporkan masalah penangguhan penetapan UMK 2022 yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebesar Rp 1.991.105,79.

Layanan tersebut disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disnakerkukm) Kota Madiun.

Kepala Disnakerkukm Kota Madiun Agus Mursidi mengutarakan layanan pengaduan itu dibuka sejak ditetapkan UMK 2022 pada 30 November lalu.

"Posko layanan pengaduan UMK 2022 sudah kami buka di kantor Disnaker yang ada di Jalan Bolodewo Kota Madiun," ujar dia.

Dia menjelaskan pembukaan layanan pengaduan tersebut sesuai dengan instruksi Gubernur Jatim.

Masing-masing disnaker kota/kabupaten diminta membuka posko pengaduan UMK sebelum diterapkan per 1 Januari 2022.

Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan di wilayah itu tentang besaran UMK 2022 untuk Kota Madiun.

Sosialisasi UMK dilakukan dengan mengundang perwakilan perusahaan-perusahaan di Kota Madiun.

Pemkot Madiun saat ini menyosialisasikan besaran UMK 2022 kepada perwakilan perusahan-perusahaan setempat.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News