Warga Kota Madiun, Bisa Melapor Masalah UMK 2022 di Sini
Jumat, 03 Desember 2021 – 12:29 WIB
Saat ini, jumlah perusahaan yang terdaftar di Disnakerkukm Kota Madiun mencapai 517 unit, mulai dari usaha skala kecil, sedang, hingga besar.
Dia mengutarakan UMK 2022 Kota Madiun yang ditetapkan sebesar Rp 1.991.105,79 tersebut sesuai dengan besaran usulan Pemkot Madiun.
UMK 2022 tersebut naik 1,38 persen atau Rp 36.400 dari tahun lalu, Rp1,954,705 per bulan.
"Jadi, angka UMK 2022 yang ditetapkan Gubernur Jatim untuk Kota Madiun sama seperti yang disepakati oleh dewan pengupahan setempat," tutur dia. (antara/mcr13/jpnn)
Pemkot Madiun saat ini menyosialisasikan besaran UMK 2022 kepada perwakilan perusahan-perusahaan setempat.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News