Gus Yaqut Ketemu Para Kiai di Pulau Jawa Bagi-bagi Surat Edaran Aturan Perayaan Kurban

Selasa, 29 Juni 2021 – 14:39 WIB
Gus Yaqut Ketemu Para Kiai di Pulau Jawa Bagi-bagi Surat Edaran Aturan Perayaan Kurban - JPNN.com Jatim
Menteri Agama (kanan) saat bertemu dengan Pengasuh Pondok Pesantren Ploso, Kediri, KH. Ahmad Zainuddin Djazulil sekaligus menyosialisasikan surat edaran pelaksanaan Idul Adha dan Kurban 1442 Hijriah. (ANTARA/HO-Kemenag)

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) berkunjung ke sejumlah kiai di pulau Jawa guna menyosialisasikan surat edaran aturan penyelenggaraan Iduladha dan kurban di masa pandemi Covid-19.

"Saya mulai menyusuri luasnya pulau Jawa, bertemu banyak kiai dan tokoh, menyampaikan salam dari Presiden Joko Widodo, sekaligus mensosialisasikan (SE Idul Adha dan kurban)," ujar Gus Yaqut, Selasa (29/6).

Surat edaran itu berisi sejumlah instruksi seperti larangan kegiatan takbir keliling, dan Salat Iduladha berjamaah pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan.

Perjalanan Gus Yaqut diawali bertemu pengasuh Kempek Cirebon yang juga Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Muhammad Musthofa Aqie.

Dia juga ia berkunjung ke pesantren Babakan Ciwaringin dan bertemu sesepuh Buntet Pesantren yang juga Mustasyar PBNU KH Adib Rofi'uddin Izza.

Perjalanan lalu di akhiri dengan kunjungan ke Pesantren Bumi Sholawat Tulangan Sidoarjo, Jawa Timur, yang diasuh KH Agoes Ali Masyhuri.

"Ini bagian dari ikhtiar Saya agar penyelenggaraan Iduladha dan penyembelihan kurban di tengah pandemi bisa berjalan dengan baik. Masyarakat juga terlindungi dari potensi penyebaran Covid-19," kata Gus Yaqut.

Gus Yagut mengatakan upaya penanganan Covid-19 harus diperkuat dengan ikhtiar batin dengan doa dari para kiai dan seluruh masyarakat Indonesia agar pandemi segera terkendali.

"Semoga Tuhan menyelamatkan kita semua, menjaga negeri ini dan segera mencabut ujian pandemi ini," ujar dia. (mcr6/antara/jpnn)

Gus Yaqut berkunjung ke sejumlah kiai di pulau Jawa guna menyosialisasikan surat edaran aturan penyelenggaraan Iduladha dan kurban di masa pandemi Covid-19.

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News