Langgar PSU, 20 Pengembang di Surabaya Tidak Akan Dilayani

Sabtu, 20 April 2024 – 22:25 WIB
Langgar PSU, 20 Pengembang di Surabaya Tidak Akan Dilayani - JPNN.com Jatim
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Lilik Arijanto. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya mem-blacklist 20 pengembang karena melanggar kewajiban menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Hal itu sesuai dengan Keputusan Wali Kota Nomor 100.3.3/6828/436.7.4/2024.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Lilik Arijanto menjelaskan sebelum terbit keputusan tersebut, pihaknya telah melakukan berbagai upaya, seperti penagihan, teguran, dan sanksi administratif berupa peringatan, penundaan perizinan, serta pengumuman di media massa.

Namun, peringatan itu tak dihiraukan oleh pengembang sehingga pemerintah mengambil langkah tegas.

Menurutnya, jenis sanksi administratif itu sudah diatur dalam Pasal 22 Perda nomor 7 tahun 2010 dan Pasal 21 Perwali nomor 131 tahun 2023. Dalam regulasi itu, terdapat saksi administratif kepada pengembang yang tidak menyediakan dan menyerahkan PSU.

Jenis sanksi itu berupa peringatan tertulis, penundaan pemberian persetujuan dokumen dan/atau perizinan, denda administrasi sebesar Rp50 juta, pengumuman kepada media massa, dan terakhir dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist.

“Semua sanksi administratif itu sudah kami lakukan dan terakhir ini kami blacklist. Sampai dengan hari ini ada sebanyak 20 pengembang yang kami blacklist,” kata dia.

Lilik menyebut 20 pengembang yang di-blacklist itu akan berkurang, jika pengembang itu sudah punya itikad baik untuk menyerahkan PSU-nya.

Artinya, ketika mereka sudah berusaha mengumpulkan persyaratan untuk penyerahan PSU-nya itu maka bisa dicabut blacklistnya.

20 pengembang masuk dalam daftar hitam Pemkot Surabaya karena langgar kewajiban soal penyerahan PSU
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News