Bawaslu Surabaya Waspadai Potensi Pelanggaran di Masa Tenang Pilkada 2024

Senin, 25 November 2024 – 18:08 WIB
Bawaslu Surabaya Waspadai Potensi Pelanggaran di Masa Tenang Pilkada 2024 - JPNN.com Jatim
Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Bawaslu Surabaya menginstruksikan seluruh jajaran panwascam, panwaslu, dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) melakukan patroli pengawasan saat masa tenang hingga coblosan pada 27 November 2024.

Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen mengatakan tujuan dilakukan pengawasan itu untuk mendeteksi potensi pelanggaran yang muncul.

Biasanya, potensi pelanggaran yang muncul adalah, money politik atau politik uang, yakni memberikan seseorang uang untuk memilih pasangan calon tertentu.

Kemudian, penyebaran uang tunai hingga pembagian sembako. Maka dari itu, perlunya pengawasan ketat di setiap wilayah masing-masing.

“Ini harus dicegah di masa tenang, masa-masa krusial, para pihak yang punya kepentingan di kontestasi itu berusaha mempengaruhi pemilih dengan cara memberikan imbalan-imbalan tertentu, ini yang harus kita cegah,” kata Novli dikonfirmasi, Senin (25/11).

Novli mengungkapkan berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya, dugaan pelanggaran yang paling dilaporkan adalah money politik.

“Namun, kami harus cermat dan teliti dalam menerima setiap laporan yang masuk, jangan sampai laporan itu bisa jadi kurang bukti dan kurang saksi atau bahkan di skenario kan oleh pihak-pihak tertentu lawan dari kompetitor pilkada,” jelasnya.

Di sisi lain, Bawaslu juga mengajak ikut berperan aktif dalam memerangi potensi-potensi pelanggaran. Apabila menemukan diharapkan untuk melapor.

Bawaslu Surabaya instruksikan seluruh jajaran pengawas dan masyarakat untuk mengawasi potensi pelanggaran saat masa tenang Pilkada 2024.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News