Bawaslu Nyatakan KPU Bojonegoro Melanggar dalam Debat Publik Perdana

Rabu, 30 Oktober 2024 – 18:30 WIB
Bawaslu Nyatakan KPU Bojonegoro Melanggar dalam Debat Publik Perdana - JPNN.com Jatim
Bawaslu Bojonegoro menyatakan KPU Bojonegoro melanggar administrasi dalam pelaksanaan debat publik calon wakil bupati (cawabup) pada sabtu (19/10). Foto: source JPNN

Kedua, Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

Ketiga, Keputusan KPU Kab. Bojonegoro Nomor: 1529 tahun 2024 tentang Perdoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Tahun 2024.

Selain itu, Bawaslu Bojonegoro juga menyebut telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan imbauan terhadap pelaksanaan kampanye serta melaksanakan pencegahan dan imbauan dalam pelaksanaan debat.

"Kemudian memberikan sarper (saran dan perbaikan) secara lisan saat rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh KPU Bojonegoro mengenai pelaksanaan debat," akhir isi keterangan tersebut. (mcr23/jpnn)

KPU Bojonegoro dinyatakan terbukti melanggar administrasi debat publik perdana

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News