Bawaslu Nyatakan KPU Bojonegoro Melanggar dalam Debat Publik Perdana
Kedua, Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
Ketiga, Keputusan KPU Kab. Bojonegoro Nomor: 1529 tahun 2024 tentang Perdoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Tahun 2024.
Selain itu, Bawaslu Bojonegoro juga menyebut telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan imbauan terhadap pelaksanaan kampanye serta melaksanakan pencegahan dan imbauan dalam pelaksanaan debat.
"Kemudian memberikan sarper (saran dan perbaikan) secara lisan saat rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh KPU Bojonegoro mengenai pelaksanaan debat," akhir isi keterangan tersebut. (mcr23/jpnn)
KPU Bojonegoro dinyatakan terbukti melanggar administrasi debat publik perdana
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News