Jumlah Pelanggaran ASN di Lingkungan Pemkot Surabaya Naik Selama 2018-2023
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Jumlah pelanggaran yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya naik selama kurun waktu 2018-2023.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya akumulasi sanksi disiplin bagi ASN yang melakukan pelanggaran sejak 2018 hingga 2023 berturut-turut 18, 27, 30, 37, 144, dan 161 orang. Sanksi itu terdiri dari disiplin ringan, sedang, hingga berat.
Kepala Inspektorat Kota Surabaya Rachmad Basari menyebut sepanjang 2023 pelanggaran paling banyak berkaitan perilaku pribadi.
"Tidak ada kaitannya dengan jabatan," kata Basari, Jumat (4/10).
Dia mengungkapkan rata-rata kasus yang melibatkan ASN terkait penipuan penerimaan tenaga kontrak dan ASN hingga bolos kerja karena terlibat utang piutang.
"Kemarin sempat marak penipuan penerimaan ASN atau jadi tenaga kontrak, kemudian utang piutang pribadi, dia ditagih tidak pernah di tempat, dampaknya tidak masuk kerja, di situlah hukuman disiplin apabila ASN tidak masuk sekian hari sanksinya apa," jelasnya.
Sanksi disiplin berat paling banyak tahun kemarin 78 orang, sisanya ringan dan sedang masing-masing 42 dan 41 sanksi.
"(Kalak berat) sanksinya ada pembebasan jabatan, pemberhentian pegawai ASN, sampai dengan dari jabatan fungsional jadi pelaksana. Yang ringan teguran lisan, dan sebagainya," bebernya.
Jumlah pelanggaran yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya naik selama kurun waktu 2018-2023
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News