Komisioner Bawaslu Surabaya Lapor Polisi Seusai Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komisioner Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar melaporkan perempuan berinisial PS atas tuduhan pemerasan ke Polrestabes Surabaya setelah dirinya dituduh melakukan pelecehan seksual.
"Sudah kami laporkan ke Polrestabes Surabaya Selasa kemarin. Laporannya pemerasan, mungkin nanti kami akan melanjutkan masalah pencemaran nama baik," kata kuasa hukum Agil, Amru Rizal di Kantor KPU Jatim, Kamis (10/10).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan sidang etik terhadap Komisioner Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar terkait pelanggaran kode etik atas tuduhan tindakan asusila.
Amru menjelaskan keberatan terkait tuduhan tindakan asusila tersebut baru muncul setelah pelapor dan terlapor sudah tidak menjalani hubungan asmara.
"Terlapor tidak terima kalau diputus hubungan, akhirnya mengancam masalah pekerjaan pelapor," tuturnya.
Amru menambahkan atas masalah ini kliennya telah mengalami kerugian materiil yakni telah memberikan sejumlah uang untuk terlapor.
"Total kerugian Rp31,9 juta berdasarkan mutasi rekening," ungkapnya.
Sementara itu, Agil mengeklaim memiliki bukti kuat atas laporannya ke Polrestabes Surabaya terkait permasalahan tersebut.
Komisioner Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar melaporkan PS atas tuduhan pemerasan setelah dituduh melakukan pelecehan seksual.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News