DKPP Sidang Etik Komisioner Bawaslu Surabaya 4 Jam, Agil Bantah Semua Tuduhan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Anggota Komisioner Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar menjalani sidang kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di KPU Jatim, Kamis (10/10).
Agil diperiksa dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024, terkait tindakan asusila selama empat jam mulai pukul 09.00-13.17 WIB.
Selain itu, Agil juga diperiksa terkait dugaan pemerasan. Perkara ini diadukan oleh mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu tahun 2024 dengan inisial PSH.
Selama persidangan, Agil membantah semua tuduhan yang dilayangkan oleh pengadu terkait kekerasan seksual.
Dia mengungkapkan bahwasanya pengadu menyampaikan aduannya mengalami dugaan tindak asusila pada Oktober dan November.
Namun, pada bulan Desember pengadu justru ingin menemui Agil dengan meminta dipesankan kamar.
“Intinya itu, pengadu mendalilkan November, Oktober, dia mengalami hal-hal itu. Lah kok Desember masih menghubungi saya, kan lucu. Fakta juga itu sudah tak sampaikan,”kata Agil ditemui setelah sidang.
Guna menguatkan keterangan itu, Agil juga membawa sejumlah beberapa bukti, seperti chat hingga catatan panggilan masuk.
Komisioner Bawaslu Agil bantah tuduhan dugaan tindak asusila
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News