Langgar Kode Etik, DKPP RI Copot Agil Akbar dari Jabatan Ketua Bawaslu Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menyatakan Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar bersalah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.
Putusan itu dibacakan tiga anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah yang digelar secara online di media sosial Facebook dan YouTube pada Jumat (17/11/).
Sidang putusan nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023 yang dipimpin Ratna Dewi Pettalolo menetapkan bahwa teradu, dalam hal ini Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Menurut keputusan Rapat Pleno DKPP RI yang digelar 17 Oktober 2023 itu, Agil terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Oleh karena itu, Agil diberikan sanksi berupa pencopotan dari jabatan Ketua Bawaslu dan mendapat peringatan keras terakhir dari DKPP RI.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Muhammad Agil Akbar selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ratna di dalam persidangan.
Dengan adanya keputusan ini maka memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini, paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," lanjutnya disambung memutuskan hasil putusan dengan memukul palu persidangan.
Terbukti melakukan gratifikasi, Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar dicopot dari jabatannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News