DKPP Periksa 9 Saksi di Sidang Etik Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Asusila
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di KPU Jatim memeriksa sembilan orang saksi dalam sidang etik anggota komisioner Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar terkait dugaan tindak asusila yang digelar di KPU Jatim, Kamis (10/10).
Diketahui, dalam kasus ini Agil diadukan oleh mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu tahun 2024 dengan inisial PSH.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengungkapkan sembilan orang saksi yang diperiksa di antaranya istri teradu (Agil), keluarga dan kakak pengadu juga bersaksi.
“Pemeriksaan saja, enggak usah menyinggung pokok perkara, ya. Ada pengaduan dari masyarakat mengadukan Komisioner Bawaslu Surabaya. Pokok aduannya kasus asusila dugaan dan kekerasan,” kata Heddy.
Setelah melakukan proses persidangan, tahapan selanjutnya adalah rapat pleno yang digelar selama sepuluh hari.
“30 hari setelah sidang pleno. Baru pembacaan putusan. Jadi, kira-kira 40 hari pembacaan putusannya setelah sidang selesai,” jelasnya.
Sementara itu, Agil membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan ke dirinya dari pihak pengadu.
Dia mengungkapkan bahwasanya pengadu menyampaikan aduannya mengalami dugaan tindak asusila pada Oktober dan November.
Sidang etik komisioner Bawaslu Surabaya Agil terkait dugaan tindak asusila, DKPP periksa 9 saksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News