DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, PDIP Jatim Berpeluang Usung Calon Tanpa Koalisi
Saat diminta tanggapan soal putusan MK yang tidak semua diakomodir Baleg DPR RI, Kanang menyebut itu merupakan hal lucu karena keputusan konstitusi tidak dijalankan.
"Saya melihat dinamika, dinamika dari perjalanan MK, yang terjadi hal yang lucu kalau MK ini dipatahkan, sedangkan yang lalu tidak ada MK yang mematahkan," ucapnya.
Kanang mengeklaim PDI Perjuangan akan mematuhi konstitusi apapun hasil dari pembahasan RUU Pilkada yang hari ini masih tertunda.
"Kami loyal kepada keputusan konstitusi yang jelas. Itu sudah garis apakah itu UU sedang digodok, tentu saja PDIP tidak akan bertentangan dengan apa yang sudah diputus," kata Kanang. (mcr23/jpnn)
Pilkada 2024 tetap pakai keputusan MK nomor 60, PDI Perjuangan Jatim berpeluang usun calon tanpa koalisi di Pilgub Jatim
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News