DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, PDIP Jatim Berpeluang Usung Calon Tanpa Koalisi

Kamis, 22 Agustus 2024 – 22:55 WIB
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, PDIP Jatim Berpeluang Usung Calon Tanpa Koalisi - JPNN.com Jatim
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Budi Sulistyono alias Kanang memprediksi ada tiga skema pencalonan di Pemilihan Gubernur (Pilgub) jika menganut keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) nomor 60 tahun 2024 tentang persyaratan pencalonan Pilkada. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Saat diminta tanggapan soal putusan MK yang tidak semua diakomodir Baleg DPR RI, Kanang menyebut itu merupakan hal lucu karena keputusan konstitusi tidak dijalankan.

"Saya melihat dinamika, dinamika dari perjalanan MK, yang terjadi hal yang lucu kalau MK ini dipatahkan, sedangkan yang lalu tidak ada MK yang mematahkan," ucapnya.

Kanang mengeklaim PDI Perjuangan akan mematuhi konstitusi apapun hasil dari pembahasan RUU Pilkada yang hari ini masih tertunda.

"Kami loyal kepada keputusan konstitusi yang jelas. Itu sudah garis apakah itu UU sedang digodok, tentu saja PDIP tidak akan bertentangan dengan apa yang sudah diputus," kata Kanang. (mcr23/jpnn)

Pilkada 2024 tetap pakai keputusan MK nomor 60, PDI Perjuangan Jatim berpeluang usun calon tanpa koalisi di Pilgub Jatim

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News