Lagi, Bawaslu Situbondo Temukan Pelanggaran Proses Coklit, Pantarlih Tidak di Lokasi
jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Bawaslu Situbondo kembali mendapati temuan pelanggaran proses pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dalam Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Situbondo Dini Meilia Meiranda mengatakan pengawas kelurahan dan desa atau PKD serta panwaslu kecamatan saat melaksanakan pengawasan coklit data pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih tidak berada di lokasi.
"Jadi, hari ini kami mendapatkan laporan dari teman-teman PKD/panwaslu kecamatan terkait petugas pantarlih melakukan coklit calon pemilih di dua tempat pemungutan suara (TPS)," ujar Dini, Rabu (10/7).
Menurutnya, sesuai regulasi semestinya petugas pantarlih ketika menemukan calon pemilih pindah memilih atau pindah TPS, di tempat yang lama harus dimasukkan dalam pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).
Adapun di tempat pemungutan suara baru, petugas pantarlih memasukkan calon pemilih tersebut dalam pemilih baru di TPS yang baru.
"Hasil pengawasan kami yang terjadi hari ini di beberapa TPS di Desa Langkap, Kecamatan Besuki. Kami sudah sampaikan ke PKD/ panwaslu kecamatan agar membuat saran perbaikan ke PPS/ PPK setempat," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo Hadi Prayitno menyampaikan terima kasih dan KPU siap melakukan perbaikan dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih sesuai saran dan perbaikan dari Bawaslu.
"Tentu kami akan menindak lanjuti dengan melakukan perbaikan sesuai saran dan perbaikan dari Bawaslu. Dan petugas pantarlih juga punya banyak waktu melakukan perbaikan coklit data pemilih," imbuhnya.
Petugas pantarlih yang melakukan coklit data pemilih berada di dua TPS menjadi pelanggaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News