Bawaslu Situbondo Temukan Pelanggaran Coklit, Palsukan Tanda Tangan Pemilih

Sabtu, 06 Juli 2024 – 13:18 WIB
Bawaslu Situbondo Temukan Pelanggaran Coklit, Palsukan Tanda Tangan Pemilih - JPNN.com Jatim
Petugas pantarlih melakukan coklit di rumah salah satu Penwascam Kecamatan Panji, Situbondo, jatim. (ANTARA/Novi Husdinariyanto)

jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Bawaslu Kabupaten Situbondo mencatat ada sejumlah temuan pelanggaran selama pengawasan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Situbondo Dini Meilia Meiranda mengatakan permasalahan fatal yang ditemukan pengawas kelurahan dan desa serta panwaslu kecamatan saat uji petik pengawasan adalah petugas pantarlih tidak datang langsung ke pemilih dan hanya menempelkan stiker coklit.

"Hasil uji petik pengawasan oleh PKD dan panwaslu kecamatan di salah satu TPS di Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit, pantarlih tidak datang langsung dan hanya menempel stiker dan juga memalsukan tanda tangan pemilih," kata Dini, Jumat (5/7).

Menurutnya, setelah pengawas kelurahan dan desa serta panwaslu kecamatan mengetahui itu langsung memberikan teguran atau saran secara lisan dan tertulis kepada panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemungutan kecamatan atau PPK, termasuk kepada petugas pantarlih.

Selanjutnya, petugas pantarlih melaksanakan tugasnya melakukan pencocokan dan penelitian kembali dan datang langsung ke rumah pemilih yang hanya ditempeli stiker coklit itu.

Selain itu, dalam uji petik pengawasan pelaksanaan coklit data pemilih Pilkada Serentak 2024 juga ditemukan petugas pantarlih tidak mencantumkan jumlah pemilih dalam satu KK, termasuk jumlah pemilih disabilitas.

"Semestinya petugas pantarlih juga mencantumkan jumlah pemilih dan jumlah pemilih disabilitas, termasuk mencantumkan nomor tempat pemungutan suara (TPS)," ujarnya.

Temuan lainnya saat uji petik pengawasan pelaksanaan coklit, petugas pantarlih tidak memasukkan data pemilih potensial karena tidak tercantum dalam data penduduk potensial pemilih pemilu atau DP4.

Pelanggaran coklit di Situbondo berupa pantarlih tidak datang langsung dan hanya menempel stiker dan juga memalsukan tanda tangan pemilih.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News