Upaya KPU Jember Selesaikan Ketidakcocokan Suara Saksi Parpol dengan PPK
jatim.jpnn.com, JEMBER - KPU Jember melakukan mediasi menyelesaikan sejumlah masalah ketidaksesuaian data hasil perolehan suara dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di salah satu hotel kawasan setempat, Selasa (5/3).
"Mediasi dilakukan untuk Kecamatan Sumberbaru terkait ketidakcocokan antara C-Hasil Salinan yang dimiliki saksi partai politik dengan D-Hasil," kata Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in.
Syai'in menyebut sebagian besar partai politik melakukan konfirmasi perolehan hasil yang perlu disesuaikan dengan alat bukti yang mereka miliki dan apabila terjadi ketidakcocokan akan dilakukan mediasi.
"Kami melakukan pemetaan beberapa kecamatan yang mengalami masalah dan kendala sehingga menyebabkan jadwal rekapitulasi mundur hingga batas terakhir yang ditentukan KPU pada 5 Maret 2024," ujarnya.
Beberapa kecamatan yang perlu dilakukan penyandingan data dengan benar lantaran ada protes dari saksi partai politik di antaranya Kecamatan Kaliwates, Silo, dan Sumberbaru, serta Kecamatan Patrang.
Penghitungan ulang dilakukan di salah satu TPS saat rekapitulasi tingkat kabupaten.
"Setelah 31 kecamatan sudah lengkap dan tidak ada lagi sanggahan maka KPU akan meminta Bawaslu dan saksi untuk mengoreksi, sebelum dikirimkan untuk ikut rekapitulasi tingkat provinsi Jawa Timur," tuturnya.
Syai'in mengatakan setelah seluruh proses rekapitulasi selesai, maka pihaknya akan meminta saksi partai dan Bawaslu mengecek finalisasi data hasil.
KPU Jember melakukan mediasi antara saksi parpol dengan PPK atas ketidakcocokan suara dalam Pemilu 2024,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News