Pengakuan PPK Boyolangu Dipecat Geser Suara Parpol, Tergiur Hal Ini

Jumat, 08 Maret 2024 – 12:47 WIB
Pengakuan PPK Boyolangu Dipecat Geser Suara Parpol, Tergiur Hal Ini - JPNN.com Jatim
Oknum PPK Boyolangu M Hasan Maskur saat menjalani sidang majelis etik KPU Tulungagung di kantor KPU Tulungagung, Kamis (7/3). ANTARA/HO-Jp

jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolangu Tulungagung M Hasan Maskur dipecat oleh KPU Tulungagung lantaran terbukti melakukan kecurangan dengan menggeser suara parpol ke seorang caleg.

Hasan mengakui telah melakukan perbuatannya tersebut dengan alasan tergiur iming-iming uang karena terdesak kebutuhan untuk membayar utang bank.

"Saya terpaksa melakukannya karena butuh uang untuk bayar utang bank," kata Hasan saat sidang etik di kantor KPU Tulungagung, Kamis (7/3).

Hasan terindikasi melakukan pergeseran 186 suara dalam Pemilu 2024. Putusan pemecatan Hasan sempat diwarnai dissenting opinion atau perbedaan sikap tiga anggota majelis etik yang menyidangkan kasus ini.

Agus Safei yang juga ketua majelis etik menolak pemecatan Hasan, yang menjabat Divisi Teknis PPK Boyolangu.

Dia beralasan, Hasan telah bersikap jujur mengakui semua perbuatannya. Dia juga sudah melakukan perbaikan suara di tingkat kabupaten.

Namun, dua anggota majelis lainnya, Susanah (Ketua KPU Tulungagung) dan Muchamat Amarodin (Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM) memutuskan pemecatan Hasan.

Dengan perbandingan dua banding satu, majelis etik akhirnya memutuskan memecat Hasan Maskur. (antara/mcr12/jpnn)

PPK Boyolangu Tulungagung M Hasan Maskur mengaku melakukan penggeseran suara karena tergiur iming-iming uang.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News