Pelanggaran Pemilu, 14 Kecamatan di Jember Direkom Untuk Hitung Ulang
“Hal itu juga berkaitan dengan aduan maupun laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diterima Bawaslu Jember selama tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan, yakni sebanyak delapan aduan sampai 27 Februari 2024,” jelasnya.
Sanda menjelaskan kejadian khusus lainnya yang ditemukan Bawaslu, yaitu dugaan pelanggaran terkait prosedur seperti penyelenggara yang tidak melibatkan saksi dan/atau pengawas pemilu pada saat pembukaan kotak suara.
Kemudian adanya potensi tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan yang berlangsung tidak sesuai waktu ketentuan dikarenakan masih ada kecamatan yang belum selesai rekapitulasi hingga saat ini, terutama kecamatan di pusat kota.
"Sirekap tidak dapat dioperasikan sehingga dialihkan menjadi rekap secara manual, hal itu tidak dikehendaki karena berpotensi terhadap pergeseran suara dan kesalahan pada saat proses input data," pungkasnya. (antara/mcr12/jpnn)
14 kecamatan di Jember direkomendasikan untuk melakukan hitung ulang surat suara lantaran ditemukan pelanggaran pemilu.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News