Pelanggaran Pemilu, 14 Kecamatan di Jember Direkom Untuk Hitung Ulang

Rabu, 28 Februari 2024 – 10:25 WIB
Pelanggaran Pemilu, 14 Kecamatan di Jember Direkom Untuk Hitung Ulang - JPNN.com Jatim
Bawaslu dan KPU Jember melakukan monitoring rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Gumukmas yang dimulai sejak 18 Februari 2024. ANTARA/HO-Bawaslu Jember

jatim.jpnn.com, JEMBER - Bawaslu Jember merekomendasikan kepada PPK untuk melakukan hitung ulang surat suara saat proses rekapitulasi di 14 kecamatan di wilayah setempat.

Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya mengatakan hitung ulang surat suara tersebut dilakukan di 19 TPS yang tersebar di 14 kecamatan.

Dia memerinci 14 kecamatan itu, yakni di Jelbuk, Patrang, Mayang, Tempurejo, Arjasa, Mumbulsari, Silo, Sumberbaru, Sumbersari, Bangsalsari, Puger, Sumberjambe, Kaliwates dan Ajung.

“Di setiap kecamatan adanya hitung ulang satu sampai tiga kali selama proses rekapitulasi. Kami merespons cepat dan melakukan supervisi langsung untuk memastikan apakah ada indikasi kecurangan atau manipulasi atau kelalaian dari pihak tertentu,” ujar Sanda, Selasa (27/2).

Menurutnya, dalam pengawasan yang dilakukan jajaran Panwascam beserta Pengawas Kelurahan Desa (PKD) terdapat banyak kejadian khusus yang ditemukan.

“Permasalahan secara umum cenderung kepada dugaan pelanggaran akurasi data, yaitu terdapat perbedaan/pergeseran angka antara formulir C hasil dengan D hasil,” katanya.

Tak hanya itu, terdapat juga perbedaan atau pergeseran angka antara C Hasil, D Hasil dan Sirekap.

Panwascam kemudian memberikan saran kepada PPK untuk menghitung ulang surat suara pada saat forum berlangsung disaksikan saksi partai politik.

14 kecamatan di Jember direkomendasikan untuk melakukan hitung ulang surat suara lantaran ditemukan pelanggaran pemilu.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News