KPU Surabaya Gelar Rapat Pleno Soal Potensi PSU Imbas Surat Suara Tertukar
jatim.jpnn.com, SURABAYA - KPU Kota Surabaya masih melakukan pengecekan perihal laporan adanya surat suara jenis DPRD Kota Surabaya yang tertukar tidak berdasarkan daerah pemilihannya di delapan TPS.
“Kami ini kan masih proses inventarisasi dan koordinasi dengan teman-teman PPK PPS, apakah ada potensi PSU (pemungutan suara ulang) di wilayah masing-masing karena penyebab PSU tidak hanya tunggal,” kata Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi, Kamis (15/2).
Syamsi menjelaskan untuk menentukan PSU atau tidak tentu harus dilakukan rapat koordinasi.
“Kami harus pleno dahulu, diputuskan dalam bentuk surat putusan. Kami baru akan melaksanakan rapat koordinasi nanti tunggu hasilnya ya,” ujarnya.
Syamsi mengatakan berdasarkan aturan, PSU dilakukan maksimal 10 hari setelah pencoblosan yang pertama.
Menurutnya, untuk melakukan PSU, pihaknya membutuhkan waktu persiapan. Lama atau tidaknya, tergantung koordinasi yang dilakukan.
“Tentu butuh proses, lama dan tidaknya tergantung kecepatan kami berkoordinasi dengan penyedia,” tuturnya.
Saat ini, pihaknya juga masih mencari penyebab tertukarnya surat suara akibat salah distribusi.
KPU Surabaya menyebutkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) mereka perlu melakukan rapat pleno dan sejumlah persiapan dahulu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News