Gegara Pencoblosan Malam Hari & Pemilih Ilegal, Bawaslu Trenggalek PSU 2 TPS

Pada saat bersamaan, sebagian anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) beserta saksi dan pengawas TPS melakukan pelayanan jemput bola atau pemungutan suara keliling, petugas berikut saksi mendatangi pemilih sakit/jompo/lansia.
KPPS dan saksi, lanjut Rusman, sepakat bahwa orang yang datang tersebut tidak bisa menyalurkan hak suaranya.
Namun uniknya, pemungutan suara malah dilakukan pada malam hari setelah PPS tingkat desa dan PPK tingkat kecamatan konsultasi dengan ketua KPU Trenggalek.
"Malam hari itu juga setelah PPS (tingkat desa) dan PPK (tingkat kecamatan) konsultasi ke Ketua KPU, orang tersebut diperbolehkan mencoblos pada pukul 21.30 WIB, saat penghitungan suara sudah dimulai," katanya.
Karena pemungutan suara dilakukan saat penghitungan suara, maka pelaksanaan coblosan itu melanggar asas rahasia pemilu.
Hal itu melanggar prosedur yang sudah tertera di Undang-undang nomor 7 tahun 2017 maupun Perbawaslu nomor 1 tahun 2024 sehingga harus dilaksanakan PSU. (antara/mcr12/jpnn)
Bawaslu Trenggalek merekomendasikan dua TPS untuk melakukan PSU akibat pencoblosan malam hari dan pemilih ilegal.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News