Bawaslu Surabaya Rekomendasi Lagi 2 TPS Untuk PSU, Total Jadi 10
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya merekomendasikan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Gayungan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Rekomendasi itu berdasarkan fakta yang ditemui di lapangan, yaitu pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tetap tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) ikut menggunakan hak pilihnya.
Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernardo Thyssen mengatakan dengan adanya temuan baru itu, total ada sepuluh TPS yang direkomendasikan untuk melakukan PSU.
“Update hingga tadi dini hari ada sekitar sepuluh TPS di Kota Surabaya yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang. Kesepuluh TPS tersebut ada beberapa faktor yang memengaruhi,” kata Novli, Kamis (15/2).
Novli menjelaskan dua TPS di Kecamatan Gayungan itu direkomendasikan untuk melakukan empat PSU terhadap empat dan lima jenis surat suara.
“Terhadap dua TPS yang kasus berbeda, di Kecamatan Gayungan di mana ditemukan pemilih yang tidak termasuk dalam DPT, DPTb, DPK mencoblos dipersilakan KPPS. Maka kami melaksanakan pemungutan suara untuk empat kertas suara, ada juga yang lima kertas suara,“ ujarnya.
Novli menjelaskan berdasarkan aturan, PSU maksimal dilakukan sepuluh hari setelah coblosan pertama pada 14 Februari.
“Regulasi menetapkan sepuluh hari kalender sejak pemungutan suara, jika dihitung maka paling lambat 24 februari. Jatuh di Sabtu,” kata Novli.
Dua TPS di Kecamatan Gayungan diduga melakukan pelanggaran, Bawaslu rekomendasikan PSU
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News