Ada Kejanggalan dalam Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres, Begini Kata Pakar

Rabu, 18 Oktober 2023 – 13:08 WIB
Ada Kejanggalan dalam Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres, Begini Kata Pakar - JPNN.com Jatim
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga Surabaya, Dr. Mohammad Syaiful Aris, S.H., M.H., L.L.M. ANTARA/Dokumen Pribadi.

Untuk menepis anggapan publik itu seharusnya sebagai seorang hakim harus punya integritas agar dihormati publik dan masyarakat percaya, jika hakim berpegang teguh pada prinsip serta hakim dengan prinsip keputusan yang independen didasarkan pada aspek hukum semata.

"Yang pasti seorang hakim harus menekankan pada dua prinsip tadi imparsialitas dan integritas. Jadi, menghasilkan suatu keputusan berkepentingan untuk publik," tuturnya.

Sementara itu, proses jalannya keputusan MK ini tidak bisa dinilai secara langsung apakah ada kepentingan tertentu di dalamnya karena terdapat proses internal yang tidak diketahui publik.

Hanya saja, memang menjadi perhatian masyarakat saat ada hakim yang terlihat memiliki perbedaan pendapat dengan hasil putusan yang dibacakan MK.

"Dalam putusan yang disampaikan oleh para hakim MK, saya melihatnya ada beberapa yang waktu membacakan hasil putusan itu terlihat kesan ada sesuatu yang mau diungkapkan," katanya.

"Mungkin ada sesuatu di balik konteks itu, tetapi sekali lagi karena tidak tahu, ya sebenarnya apa yang terjadi di internal rapat musyawarah sehingga yang keluar atau yang menjadi keputusan final tidak bisa diganggu gugat lagi sebagai keputusan akhir dari mahkamah konstitusi," ucapnya.

Meskipun dirasa cukup ada kejanggalan dalam putusan yang terkesan mengambil ranah open legal policy, Aris mengungkapkan putusan MK ini sudah bisa berjalan untuk Pemilu 2024.

Nantinya secara operasional putusan MK ini akan setara dengan undang-undang. Tinggal diteruskan secara teknis oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk melakukan perubahan terhadap syarat pencalonan presiden dan wakilnya.

Putusan MK terkait enam gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres secara beruntun pada Senin (16/10). Dari enam gugatan tersebut, tiga di antaranya ditolak, dua tidak diterima, dan satu diterima sebagian.

Pakar Hukum Tata Negara Unair menyebut adanya kejanggalan dalam putusan MK soal batasan usia capres cawapres.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News