Prediksi Politikus Gerindra Soal Batas Usia Capres Cawapres, Ada 3 Alternatif

Senin, 16 Oktober 2023 – 04:30 WIB
Prediksi Politikus Gerindra Soal Batas Usia Capres Cawapres, Ada 3 Alternatif  - JPNN.com Jatim
Anggota Komisi II (Bidang Pemilu) DPR RI Supriyanto. Foto: Dok. Faiq untuk JPNN.

“Sebab, di antara mereka banyak yang menjadi kontestan pemilu,” ucapnya.

Ketua DPC Gerindra Ponorogo itu menjelaskan pilpres dipilih langsung masyarakat pertama kali dilaksanakan pada 2004, dengan syarat usia minimal capres-cawapres 40 tahun.

Kemudian pilpres langsung kedua tahun 2009, dengan syarat usia minimal capres-cawapres berubah menjadi 35 tahun, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Supriyanto menyebut pilpres langsung ketiga pada tahun 2014 masih dengan syarat usia minimal capres-cawapres 35 tahun.

"Pemerintah dan DPR merancang pemilu serentak untuk menggabungkan pemilu eksekutif, yaitu pilpres digabung dengan pemilu legislatif.

“Tujuan pemilu serentak ini dalam rangka penyederhanaan dan efisiensi anggaran pemilu. Pilpres, pileg disertakan dengan dasar regulasi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," jelasnya.

Apabila dikaji secara seksama maka pembentuk UU, yaitu pemerintah dan DPR menggunakan standar ganda dalam menentukan syarat usia minimal calon. 

Dalam hal batas usia capres-cawapres dinaikan dari 35 tahun menjadi 40 tahun, sedangkan batas usia minimal calon DPD, caleg DPR, dan DPRD provinsi, kabupaten/kota tidak diubah alias tetap 21 tahun.

Politikus Gerindra memprediksi akan ada tiga altenatif yang digunakan MK untuk menentukan batas usia capres cawapres.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News