Prediksi Politikus Gerindra Soal Batas Usia Capres Cawapres, Ada 3 Alternatif
Supriyanto menyimpulkan beberapa hal dari berbagai regulasi yang ada terkait pemilu dan pilkada. Untuk syarat calon kepala daerah (gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota).
Khusus calon bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota terjadi perubahan yang awalnya batas usia minimal 30 tahun, diturunkan menjadi 25 tahun.
"Pembentuk UU yaitu pemerintah dan DPR tidak konsisten dalam menentukan syarat batas minimal usia calon yang akan mengikuti pemilu,” tuturnya.
Menurutnya, pembentuk UU seharusnya punya visi kebijakan regulasi yang terukur, integral, konsisten, komprehensif, tidak kontradiktif, berkeadilan karena undang undang akan digunakan untuk seluruh bangsa.
"Seharusnya UU pemilu mengacu kepada landasan yuridis dan filosofis yang diatur dalam konstitusi yaitu UUD 1945, Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 28D ayat 3 UUD 1945," pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Politikus Gerindra memprediksi akan ada tiga altenatif yang digunakan MK untuk menentukan batas usia capres cawapres.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News