Prediksi Politikus Gerindra Soal Batas Usia Capres Cawapres, Ada 3 Alternatif

Senin, 16 Oktober 2023 – 04:30 WIB
Prediksi Politikus Gerindra Soal Batas Usia Capres Cawapres, Ada 3 Alternatif  - JPNN.com Jatim
Anggota Komisi II (Bidang Pemilu) DPR RI Supriyanto. Foto: Dok. Faiq untuk JPNN.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan putusan usia minimal capres cawapres apakah tetap berusia 40 tahun atau ada perubahan pada Senin (15/10).

Anggota Komisi II (Bidang Pemilu) DPR RI Supriyanto mengatakan apabila melihat materi gugatan judicial review, dia memperkirakan ada tiga alternatif putusan MK.

Alternatif pertama, yaitu menerima sebagian. Artinya, batas usia minimal capres cawapres tetap 40 tahun, tetapi dikecualikan bagi yang sudah berpengalaman.

“Contohnya, pernah menjadi kepala daerah, baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota,” kata Supriyanto tertulis.

Kedua, mengabulkan gugatan untuk mengembalikan batas syarat usia minimal capres cawapres 35 tahun.

"Alternatif ketiga MK menolak secara keseluruhan. Artinya, batas usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun," ujarnya.

Apabila MK mengambil alternatif pertama, politikus Gerindra itu berpendapat sangat proporsional dan adil. Dia melihat masalah utama di Indonesia yang kerap terjadi perubahan regulasi.

Pertama sering terjadi perubahan regulasi pemilu, baik pileg, pilpres, dan pilkada. Kedua, conflict of interest dari para pembentuk UU yaitu pemerintah dan DPR. 

Politikus Gerindra memprediksi akan ada tiga altenatif yang digunakan MK untuk menentukan batas usia capres cawapres.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News