Bawaslu Selidiki Oknum Tenaga Kontrak Pemkot Surabaya Daftar Caleg
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Temuan sejumlah oknum pegawai dengan status tenaga kontrak di Pemkot Surabaya diduga masuk di dalam daftar bakal calon legislatif (bacaleg) sedang diselidiki Bawaslu setempat.
Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar mengatakan pihaknya sudah memintai keterangan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait temuan itu.
"Kami beberapa hari ini minta keterangan ke BKD perihal informasinya," kata Agil, Senin (25/9).
Namun, Agil belum menyebutkan nama-nama oknum yang kedapatan mendaftar sebagai bacaleg tersebut.
"Kami belum bisa menyampaikan seperti apa," ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan terdapat lima oknum tenaga kontrak yang ditemukan mendaftar sebagai bakal calon legislatif untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Dia meminta agar para bakal calon legislatif yang masih berstatus pegawai dengan sumber penghasilan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat segera melayangkan surat pengunduran diri, paling lambat 3 Oktober 2023.
Seorang bakal caleg tidak diperbolehkan mendapatkan penghasilan dari uang negara atau dalam hal ini APBD Kota Surabaya, seperti pegawai maupun direksi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan tenaga kontrak.
Bawaslu Surabay menyelidiki temuan tenaga kontrak di Pemkot Surabaya diduga masuk di dalam daftar bacaleg.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News