Ketua Bawaslu Surabaya Jalani Sidang Etik DKPP RI Terkait Pelanggaran KEEP
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar akan menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEEP) Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023 di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Jumat (6/10) pukul 09.00 WIB.
Sidang ini, akan dipimpin langsung oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sekretaris DKPP David Yama menjelaskan perkara dugaan penyelewengan terkait rekrutmen ini dilaporkan oleh Achmad Aben Achdan. Dia mengadukan Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar.
“Teradu diduga menyalahgunakan wewenang dalam merekrut Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, dan meminta uang sejumlah Rp5.000.000 sebagai jaminan agar terpilih sebagai Panwaslu Kecamatan,” kata David tertulis, Kamis (6/10).
Dia menjelaskan agenda sidang pertama ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Rencananya, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Nantinya, DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” jelas David.
Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar dilaporkan terkait dugaan penyelewengan rekrutmen Panwaslu, DKPP RI gelar sidang perdana di KPU Jatim
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News