9 Pejabat Pemkab Jember Langgar Netralitas Pemilu
jatim.jpnn.com, JEMBER - Sembilan pejabat Pemkab Jember diduga melanggar asas netralitas dalam pemilihan umum (pemilu).
Komisioner Bawaslu Jember Dwi Endah Prasetyowati mengatakan kesembilan pejabat tersebut terbukti melanggar berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Jember selama dua pekan.
"Kesembilan orang itu terdiri dari pejabat organisasi perangkat daerah dan kepala daerah, tetapi mohon maaf kami belum bisa menyampaikan rinciannya karena itu informasi yang dikecualikan," ujar Dwi, Kamis (18/5).
Hasil pemeriksaan tersebut menindaklanjuti laporan dari Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR).
Mereka melaporkan dugaan pelanggaran netralitas para pejabat dan kepala daerah dalam kegiatan Jember berbagi selama Ramadan 1444 Hijriah.
"Dalam laporan itu tercatat sebanyak 55 pejabat yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan sehingga kami tindaklanjuti dengan meminta klarifikasi keterangan pelapor, saksi, terlapor, pihak terkait, dan saksi ahli," tuturnya.
Dia menjelaskan sebanyak 66 orang telah dimintai klarifikasi, termasuk Bupati Jember Hendy Siswanto dan penanganan laporan itu dilakukan selama 14 hari sesuai dengan ketentuan.
tuan.
"Setelah melakukan klarifikasi, kami juga menggelar rapat pleno untuk mengkaji hal itu. Berdasarkan musyawarah dan mufakat dalam rapat pleno tersebut diperoleh fakta bahwa diduga terjadi pelanggaran perundang-undangan dalam kegiatan Jember Berbagi (J-Berbagi)," jelasnya.
Bawaslu Jember menetapkan sembilan pejabat Pemkab Jember melanggar netralitas pemilu dari kegiatan J-Berbagi selama Ramadan 1444 Hijriah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News