Kader PDIP Bagi-Bagi Amplop Berlogo Partai di Masjid Sumenep, Bawaslu 'Oke-Oke Saja'
![Kader PDIP Bagi-Bagi Amplop Berlogo Partai di Masjid Sumenep, Bawaslu 'Oke-Oke Saja' - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/04/06/ketua-bawaslu-ri-rahmat-bagja-saat-memberikan-keterangan-per-d9ra.jpg)
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Bawaslu RI menyatakan tidak ada pelanggaran pemilu dalam pembagian amplop berlogo PDI Perjuangan (PDIP) berisikan uang tunai sejumlah Rp300 ribu di salah satu masjid kawasan Sumenep.
Hal itu dikonfirmasi oleh Ketua Bawaslu Ri Rahmat Bagja, Kamis (6/4), sebagaimana hasil pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Ketua DPC PDIP Sumenep Achmad Fauzi dan penerima amplop.
Klarifikasi juga dilakukan terhadap sejumlah takmir masjid, yakni takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf (Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang); takmir Masjid Laju Sumenep, dan takmir Masjid Fatimah binti Said Ghauzan (Desa Jaba’an, Kecamatan Manding)
"Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilu," ujarnya.
Bagja mengatakan bahwa Bawaslu menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu dalam hal ini terkait dengan kampanye karena sejumlah alasan.
Pertama, secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Kedua, meskipun PDI Perjuangan merupakan partai politik peserta Pemilu 2024, peristiwa pembagian amplop diketahui dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal itu Said Abdullah.
"Jadi, bukan keputusan PDIP. Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018," kata Bagja.
Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran pemilu dalam pembagian amplop berlogo PDIP di masjid Sumenep.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News