9 Pejabat Pemkab Jember Langgar Netralitas Pemilu

Jumat, 19 Mei 2023 – 09:04 WIB
9 Pejabat Pemkab Jember Langgar Netralitas Pemilu - JPNN.com Jatim
Komisioner Bawaslu Jember menggelar konferensi pers di Kantor Bawaslu setempat, Rabu (17/5) malam. ANTARA/HO-Bawaslu Jember

Beberapa aturan yang diduga dilanggar sembilan pejabat tersebut di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, keputusan bersama Menpan RB, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 tahun 2022, UU Nomor 3 tentang ASN, dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Bawaslu Jember akan menindaklanjuti dengan merekomendasikan dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya kepada instansi atau pihak berwenang seperti Komisi ASN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," pungkas Dwi. (antara/mcr12/jpnn)

Bawaslu Jember menetapkan sembilan pejabat Pemkab Jember melanggar netralitas pemilu dari kegiatan J-Berbagi selama Ramadan 1444 Hijriah.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News