9 Pejabat Pemkab Jember Langgar Netralitas Pemilu
Jumat, 19 Mei 2023 – 09:04 WIB
Beberapa aturan yang diduga dilanggar sembilan pejabat tersebut di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, keputusan bersama Menpan RB, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 tahun 2022, UU Nomor 3 tentang ASN, dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Bawaslu Jember akan menindaklanjuti dengan merekomendasikan dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya kepada instansi atau pihak berwenang seperti Komisi ASN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," pungkas Dwi. (antara/mcr12/jpnn)
Bawaslu Jember menetapkan sembilan pejabat Pemkab Jember melanggar netralitas pemilu dari kegiatan J-Berbagi selama Ramadan 1444 Hijriah.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News