Ratusan Kades di Jatim Wadul ke PDIP, Minta Kepastian Masa Jabatan 9 Tahun
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Jajaran PDIP Jatim menerima aspirasi dari perwakilan kepala desa se-Jawa Timur yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) di Surabaya, Jumat (17/2).
Sebanyak 200 orang yang datang dari seluruh Jatim itu meminta revisi terbatas atas pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Revisi tersebut menyangkut masa jabatan kepala desa dari enam tahun bisa dipilih kembali tiga kali secara berturut-turut sehingga jika terpilih total masa jabatan menjadi 18 tahun.
"Masa jabatan enam tahun pendek. Kondisi Ini memaksa kepala desa hanya fokus pad pembangunan fisik agar terlihat kemajuan pembangunannya," kata Ketua AKD Jatim H Munawar.
Hal tersebut tidak dipandu visi strategis yang menjawab persoalan dasar desa. Akibatnya pembangunan fisik tanpa visi seolah-olah ada pembangunan, tetapi tidak ada arah dan targetnya.
"Situasi itu membuat kepala desa terpaksa fokus kembali tenaganya mengurus pemenangan pilkades di jabatan keduanya," ujarnya.
Menurutnya, masa jabatan enam tahun belum cukup untuk memulihkan harmoni sosial akibat kubu-kubuan antarpendukung kepala desa, bahkan dalam waktu singkat dihadapkan pilkades kembali.
“Keuntungan lain dari perubahan masa jabatan sembilan tahun pemerintah daerah dapat menghemat anggaran karena jeda pelaksanaan pilkades lebih lama,” tuturnya.
PDIP Jatim menerima aspirasi dari ratusan kepala desa yang meminta masa jabatan 9 tahun segera berlaku surut untuk mendapatkan kepastian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News