Pakar Respons Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Tidak Elok Mencederai Demokrasi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) merespons permintaan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sedang ramai belakangan ini.
Dia mengatakan penghapusan atau perubahan aturan harus punya dasar hukum dan alasan kuat serta tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
“Penghapusan atau perubahan undang-undang harus memperhatikan tiga hal yaitu filosofi, sosiologi, dan yuridis,” kata Dr Lanny Ramli tertulis, Senin (30/1).
Menurut dia, tuntutan penghapusan periodisasi dan perpanjangan masa jabatan kepala desa tak mencerminkan demokrasi.
Pasalnya, alasan-alasan yang melatarbelakanginya tak berasal dari keinginan penduduk desa sesuai Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, melainkan berasal dari keinginan kepala desa itu sendiri.
“RPJMDes yang belum selesai dalam enam tahun dapat dilanjutkan kepala desa selanjutnya karena pembangunan desa tidak pada kepala desa oriented, melainkan pemenuhan kebutuhan desa,” jelasnya.
Selain itu, alasan mendamaikan calon kepala desa dan pendukungnya yang kalah saat pemilihan sebetulnya dapat dilakukan dengan memberikan pemahaman secara mendalam tentang hakikat dari pemilihan itu sendiri.
Tuntutan penghapusan periodisasi dan perpanjangan masa jabatan kepala desa, kata Lanny, tidak elok.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Unair Dr Lanny Ramli permintaan perpanjangan masa jabatan kades mencederai demokrasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News