Waduh, 10 Parpol di Sumenep Belum Memenuhi Syarat, Ternyata Begini
Parpol yang memenuhi syarat harus membuktikan memiliki 1.000 anggota dibuktikan dengan kartu tanda anggota (KTA) dan tanpa penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK).
Ketentuan keanggotaan harus tersebar minimal di 50 persen kecamatan, di Sumenep berarti tersebar di 14 kecamatan. Semua persyaratan harus diunggah ke aplikasi SIPOL.
Kesepuluh parpol itu harus melakukan perbaikan dari kekurangan administrasi, terutama empat parpol yang disebutkan tadi.
"Apabila keempat parpol yang berstatus BMS tak melakukan perbaikan hingga masa berakhir maka bisa tidak menjadi peserta Pemilu 2024," tuturnya.
Sesuai jadwal tahapan pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU RI, saat ini merupakan masa perbaikan dokumen, sedangkan verifikasi administrasi lanjutan dari hasil perbaikan hingga 29 Agustus 2022.
Parpol masih punya banyak waktu melakukan perbaikan karena tahapan masih panjang, termasuk KPU juga akan melakukan verifikasi faktual terutama bagi partai baru maupun yang lama dan tidak mencapai ambang batas Parlementary Threshold (PT) empat persen di DPR.
"Silakan manfaatkan secepat mungkin untuk memenuhi kekurangan administrasi tersebut. Penetapan parpol peserta Pemilu 2024 masih akan dilakukan pada 14 Desember 2022," kata Rafiqi. (antara/mcr12/jpnn)
Sebanyak sepuluh parpol di Kabupaten Sumenep ditemukan berstatus belum memenuhi syarat saat mendaftar di SIPOL.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News