Silang Pendapat Ketua KPU dan Bawaslu tentang Kampanye Masuk Kampus

Rabu, 20 Juli 2022 – 14:02 WIB
Silang Pendapat Ketua KPU dan Bawaslu tentang Kampanye Masuk Kampus - JPNN.com Jatim
Ketua KPU RI Hasyim As'ari ketika ditemui di Fisip UB pada Selasa, (19/7). Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com

jatim.jpnn.com, MALANG - Bawaslu dan KPU RI rupanya memiliki pandangan berbeda soal kampanye pemilu masuk kampus.

Hal itu terungkap selepas acara di Universitas Brawijaya (UB) Malang, Selasa (19/7) yang turut dihadiri oleh Ketua KPU RI Hasyim As'ari dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Ketua KPU Hasyim As’ari menilai kampanye di kampus, baik negeri atau swasta, diperbolehkan dengan syarat memenuhi unsur-unsur norma yang berlaku dan tidak diskriminatif.

"Kalau ada tiga calon, maka ketiganya masuk kampus," ucapnya, Selasa (19/7).

Tentu kampanye masuk kampus tersebut harus mendapat persetujuan dari pimpinan perguruan tinggi. Jika pihak penyelenggara tidak mendapat persetujuan, maka tidak diperkenankan.

Sebaliknya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengutarakan kampanye tidak boleh masuk ke dalam kampus karena sudah diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

"Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, kampus dilarang dijadikan tempat kampanye," tuturnya.

Namun dia tidak memungkiri ada partai politik yang masuk kampus. Hal tersebut karena kampus menjadi tempat pengembangan wawasan dan keilmuan.

Begini beda pendapat Ketua KPU dan Ketua Bawaslu saat ditanyai bolehkan kampanye pemilu masuk kampus.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News