Curhat Amin Ak Seusai Miknya Dimatikan Puan Kala Menyuarakan Bahaya LGBT
Parahnya, lanjut dia, UU tersebut bisa ditafsirkan seolah-olah menyetujui konsep sexual consent.
"Selain itu, terjadi kekosongan aturan/UU yang mengatur perilaku penyimpangan seksual LGBT dan propagandanya," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mematikan mik anggota DPR RI Fraksi PKS Amin Ak kala menyampaikan interupsi.
Sebelum Amin menyampaikan aspirasinya, Puan memang mengingatkan bahwa sidang sudah melebihi melewati 30 menit jadwal yang ditentukan pada masa pandemi Covid-19 dan sudah masuk dalam waktu salat Zuhur.
Puan Maharani juga menegaskan bahwa rapat paripurna sudah berlangsung selama tiga jam sehingga dia hanya memberikan waktu empat menit untuk Amin berbicara sebelum kemudian menutup sidang. (mcr13/jpnn)
Anggota DPR RI Fraksi PKS Amin Ak menyampaikan unek-uneknya buntut Puan Maharani mematikan miknya saat menyampaikan interupsi.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News