Akhirnya Dosen Unej Pelaku Pelecehan Seksual Keponakan Sendiri Ditahan Polisi
![Akhirnya Dosen Unej Pelaku Pelecehan Seksual Keponakan Sendiri Ditahan Polisi - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2021/05/07/wakapolres-jember-kompol-kadek-ary-mahardika-mengumumkan-penahanan-6vtck.jpeg)
jatim.jpnn.com, JEMBER - Polisi akhirnya menahan oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.
"Tersangka sudah ditahan pada Rabu (5/5) malam," kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, Kamis (6/5).
Tindakan pencabulan tersebut pertama kali dilakukan oknum dosen Unej itu pada akhir 2020, RH kembali melakukan aksi keduanya pada korban pertengahan Maret 2021, dan korban sempat merekam pembicaraannya dengan tersangka.
"Ibu korban langsung melaporkan kejadian itu pada akhir Maret 2021 dan polisi telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli yang kami hadirkan," kata Kadek.
Proses penahanan tersebut dilakukan setelah penyidikan dan melengkapi administrasi serta sejumlah alat bukti, berupa ponsel genggam yang digunakan merekam pembicaraan dan pakaian korban saat kejadian.
"Korban adalah anak berumur 16 tahun dan kejadian pencabulan itu dilakukan tersangka di rumahnya sendiri," ungkapnya.
Baca Juga:
Dia menjelaskan RH dijerat Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman hukuman maksimal lima tahun karena korban merupakan anak asuhnya sendiri," imbuh Kadek. (antara/mcr13/jpnn)
Oknum dosen Unej pelaku pencabulan keponakannya berinisial RH ditahan polisi. Begini
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News