Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan, Oknum Dosen Unej Dibebastugaskan
jatim.jpnn.com, JEMBER - Universitas Jember (Unej) membebastugaskan oknum dosen berinisial RH yang dijadikan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Putusan tersebut tertuang dalam SK No.6954/UN25/KP/2021 yang diterbitkan Rektor Universitas Jember Iwan Taruna.
"Sesuai dengan Pasal 27 PP Nomor 53 Tahun 2010, tim investigasi memberikan rekomendasi kepada rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej," kata Wakil Koordinator Bidang Humas Unej Didung Rokhmad Hidayanto, Kamis (16/4).
Baca Juga: GPP di Jember Desak Polisi Menjebloskan Oknum Dosen Cabul
Didung mengatakan bahwa pembebastugasan sementara itu berlaku sampai dengan ditetapkannya hukuman disiplin PNS terhadap dosen Unej RH.
Pihak kampus memastikan akan memberikan hukuman pemberhentian sebagai PNS terhadap RH jika terbukti bersalah melakukan tindak pencabulan.
"Pembebasan tugas sementara itu untuk mendukung kelancaran pemeriksaan oleh tim Investigasi dan dilatarbelakangi perkembangan status hukum RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember," ujarnya.
Baca Juga: Oknum Dosen Universitas Jember Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Keponakannya
Universitas Jember (Unej) membebastugaskan oknum dosen berinisial RH yang dijadikan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News