Terdakwa Penganiaya Jurnalis Tempo di Surabaya Tak Tahu Soal UU Pers

Kamis, 25 November 2021 – 07:15 WIB
Terdakwa Penganiaya Jurnalis Tempo di Surabaya Tak Tahu Soal UU Pers - JPNN.com Jatim
Sidang penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi dengan agenda mendengarkan kesaksian terdakwa di PN Surabaya, Rabu (24/11). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

Dia juga mengetahui kalau Nurhadi sebagai jurnalis Tempo saat menanyai korban di gudang belakang gedung Graha Samudra Bumimoro.

"Saya tanya, mengakunya sebagai wartawan," ucapnya.

Saat itu, Firman tak langsung percaya dengan pengakuan korban. Sebab, kerja jurnalis selalu dilakukan dengan bergerombol, sedangkan Nurhadi bekerja seorang diri.

"Di polda ada wartawan atau jurnalis, seperti waktu penggeledahan KPK. Jurnalis itu banyak bergerombol, tetapi dia bergerak sendiri," ungkapnya.

Oleh karena itu, Firman memeriksa isi ponsel Nurhadi untuk memastikan bahwa dia benar-benar jurnalis.

"Waktu di gudang belakang, saya cek ada nama Linda Tempo mulai percaya," ujar dia.

Firman merasa memiliki hak dan wewenang memeriksa isi ponsel Nurhadi karena anggota Polri aktif. Menurutnya, hal itu untuk mencari tahu soal identitas korban.

"Saya sebagai anggota Polri aktif dan di situ ada orang enggak dikenal. Saya ingin tahu dia siapa," jelas Firman. (mcr12/jpnn)

Terdakwa penganiayaan jurnalis Tempo mengaku tidak tahu kerja wartawan dilindungi undang-undang

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News