Asmad Sebulan Empat Kali Colong Aki, Kini Harus Mendekam di Penjara
Rabu, 05 Mei 2021 – 16:00 WIB
Asmad mengaku sudah melakukan perbuatan itu sebanyak empat kali selama April 2021 di lokasi berbeda.
"Cara kerjanya, mobile," ungkap Sutrisno.
Polisi kini juga tengah memburu seorang rekan Asmad yang masih buron.
Dari penangkapan Asmad, polisi menyita barang bukti, berupa, sebuah aki truk, kunci pas 12 beserta kotaknya, dan satu motor Honda Vario.
"Pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. (mcr13/jpnn)
Seorang pencuri aki kendaraan asal Surabaya, Asmad, diamankan polisi. Begini ceritanya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News