Asmad Sebulan Empat Kali Colong Aki, Kini Harus Mendekam di Penjara

Rabu, 05 Mei 2021 – 16:00 WIB
Asmad Sebulan Empat Kali Colong Aki, Kini Harus Mendekam di Penjara - JPNN.com Jatim
Asmad pelaku pencurian aki kendaraan dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Genteng. Foto: Dokumentasi Polsek Genteng

Asmad mengaku sudah melakukan perbuatan itu sebanyak empat kali selama April 2021 di lokasi berbeda.

"Cara kerjanya, mobile," ungkap Sutrisno.

Polisi kini juga tengah memburu seorang rekan Asmad yang masih buron.

Dari penangkapan Asmad, polisi menyita barang bukti, berupa, sebuah aki truk, kunci pas 12 beserta kotaknya, dan satu motor Honda Vario.

"Pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. (mcr13/jpnn)

 
Seorang pencuri aki kendaraan asal Surabaya, Asmad, diamankan polisi. Begini ceritanya.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News