Di Surabaya, Urus KK hingga Akta Cukup di Kecamatan dan Kelurahan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sekitar 67 pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Kota Surabaya saat ini cukup diurus di kantor kelurahan dan kecamatan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya Agus Imam Sonhaji mengharapkan warga bisa benar-benar memanfaatkan pelayanan adminduk itu.
"Pengurusan adminduk sekarang lebih mudah karena lokasinya sudah dekat dengan warga," ungkap Agus, Senin (3/5).
Baca Juga:
Agus menyebutkan layanan yang bisa diurus di kantor kelurahan, antara lain, akta kelahiran dan kematian, legalisir, dan pelayanan adminduk yang membutuhkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Adapun, pelayanan di kecamatan adalah semua pelayanan adminduk selain empat jenis yang tidak bisa diurus di kelurahan, yakni, pindah datang dan keluar, pecah KK, cetak KTP, legalisir, perubahan biodata serta lainnya.
"Warga bisa langsung ke kantor kelurahan dan kecamatan terdekat. Nanti diarahkan oleh staf di sana sampai selesai," katanya.
Dia menjelaskan Dispendukcapil sudah menurunkan staf ke 154 kelurahan di Kota Surabaya.
Setiap kelurahan ada satu staf yang sudah siap membantu pelayanan adminduk. Jumlah itu ditambah dengan yang telah diturunkan di 31 kantor kecamatan.
Pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Surabaya makin praktis karena bisa diselesaikan di kantor kelurahan dan kecamatan saja. Simak caranya:
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News