Rumah di Lakarsantri Surabaya Digerebek, Penghuni Pasrah dan Tak Berkutik

Selasa, 16 November 2021 – 17:12 WIB
Rumah di Lakarsantri Surabaya Digerebek, Penghuni Pasrah dan Tak Berkutik - JPNN.com Jatim
EW beserta barang bukti saat diamankan di Maporles Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

EW dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr12/jpnn)

EW hanya bisa pasrah ketika rumahnya didatangi polisi.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News