Rumah di Lakarsantri Surabaya Digerebek, Penghuni Pasrah dan Tak Berkutik
Selasa, 16 November 2021 – 17:12 WIB
EW dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr12/jpnn)
EW hanya bisa pasrah ketika rumahnya didatangi polisi.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News