Rumah di Lakarsantri Surabaya Digerebek, Penghuni Pasrah dan Tak Berkutik
Selasa, 16 November 2021 – 17:12 WIB
![Rumah di Lakarsantri Surabaya Digerebek, Penghuni Pasrah dan Tak Berkutik - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2021/11/16/ew-beserta-barang-bukti-saat-diamankan-di-maporles-pelabuhan-hcd8.jpg)
EW beserta barang bukti saat diamankan di Maporles Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
EW dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr12/jpnn)
EW hanya bisa pasrah ketika rumahnya didatangi polisi.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News