Belasan Tersangka Jual Beli Jabatan Kades Probolinggo Dibawa ke Surabaya, Ada Apa?
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantarkan belasan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo, Senin (8/11).
Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman membenarkan kabar tersebut. Para tersangka di Rutan Kejati Jatim Kelas I Surabaya.
"Benar, pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB, kami menerima titipan tahanan dari KPK," kata Fathur.
Pelimpahan para tersangka dalam rangka kepentingan penuntutan terdakwa Ali Wafa Dkk. Selain itu demi kelancaran persidangan perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya.
Total tersangka yang dititipkan sebanyak 14 orang. Terdiri dari 13 laki-laki dan satu perempuan.
Sayangnya, Fathur tidak menjelaskan secara detail siapa saja mereka karena pihaknya hnaya menerima penitipan dari KPK.
"Kami hanya menerima titipan," tegas Fathur.
Sekadar diketahui, KPK menetapkan eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya Hasan Aminuddin sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di Kabupaten Probolinggo.
Belasan tersangka kasus suap jual beli jabatan dipindahkan ke Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News