KPK Ubek-Ubek Harta Bupati Probolinggo dan Suami, Mungkin Ada yang Tersembunyi
jatim.jpnn.com, JAKARTA - KPK mengusut berbagai aset tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Tim penyidik masih terus menggali dengan dugaan kepemilikan beberapa aset tersangka PTS dan suaminya, HA, yang tidak dilaporkan dan tercantum dalam LHKPN di KPK," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin (8/11).
Terbaru, KPK memeriksa dan meminta keterangan kepada Camat Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Ponirin, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo Heri pada Jumat (5/11).
Selain sebagai tersangka kasus dugaan korupsi seleksi jabatan, PTS dan suaminya, Hasan Aminuddin (anggota DPR RI) diduga terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK sebelumnya menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.
Padahal per 9 September 2021, ada 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa itu, maka akan diisi oleh penjabat dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.
Rupanya, terdapat persyaratan khusus dalam seleksi tersebut. Para calon penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin yang juga suami Bupati Puput dalam bentuk paraf.
KPK terus mengusut bukti-bukti terkait dengan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang melibatkan Bupati Probolinggo dan suami.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News