Kabar Terbaru Kasus Bupati Probolinggo Nonaktif dan Suami
jatim.jpnn.com, JAKARTA - KPK menyita barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik dari penggeledahan di Kabupaten Probolinggo pada Kamis (4/11).
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) .
"Ditemukan dan diamankan bukti, yakni dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (5/11).
Sedang, lokasi yang digeledah, yaitu dua tempat di dalam bangunan yang beralamat di Krajan 2, Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
"Tim penyidik selanjutnya akan menelaah bukti-bukti itu guna memastikan ada hubungannya dengan perkara ini dan segera dilakukan penyitaan sebagai kelengkapan berkas perkara tersangka PTS dan kawan-kawan," ujar Ali.
Kasus gratifikasi dan TPPU yang menjerat Puput merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021.
Baca Juga:
KPK sebelumnya telah menetapkan Puput dan suaminya sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di Pemkab Probolinggo.
Keduanya bersama Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo dan Muhammad Ridwan (MR), ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo merupakan tersangka penerima.
KPK menyita barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik dari penggeledahan di Kabupaten Probolinggo pada Kamis (4/11).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News