KPK Perpanjang Penahanan Bupati Probolinggo Nonaktif dan Suami

Sabtu, 30 Oktober 2021 – 16:50 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Probolinggo Nonaktif dan Suami - JPNN.com Jatim
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (duduk kiri) menyaksikan penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT Bupati Probolinggo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO - KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari (PTS) bersama empat orang lainnya.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan perpanjangan penahanan tersebut dilakukan agar pengumpulan alat bukti lebih maksimal.

"Agar pengumpulan alat bukti lebih maksimal, penahan PTS dan kawan-kawan diperpanjang," ujarnya.

Penahan tersebut berdasarkan penetapan pertama dari Pengadilan Tipikor Surabaya untuk 30 hari pertama. Penahanan akan terhitung dari 30 Oktober 2021-28 November 2021.

Empat tersangka lainnya yang diperpanjang adalah Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK), Muhammad Ridwan (MR) dan Sumarto (SO).

PTS sekarang ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, HA di Rumah Tahanan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), DK di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat, MR di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan, dan SO di Rumah Tahanan KPK pada Polisi Militer Kodam Jaya di kawanan Guntur, Jakarta Selatan.

Sebelumnya 17 tersangka lainnya yang merupakan pemberi suap telah rampung penyidikannya. KPK, Jumat (29/10) telah menyerahkan barang bukti ke pengadilan. (antara/mcr17/jpnn)

KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari (PTS) bersama empat orang lainnya.

Redaktur & Reporter : Febriansyah

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News