Peserta Pesta Miras di Kepanjen Malang Serobot Pisau Penjual Pempek, Sleb
Minggu, 07 November 2021 – 20:55 WIB
Setelah mengantongi identitas pelaku, tak sampai dari dua jam, petugas berhasil menciduk pelaku di rumah saudaranya di wilayah Kepanjen.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan.
AKBP R. Bagoes Wibisono menjelaskan bahwa pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 380 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
Berikutnya, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr13/jpnn)
Berikut kronologi penusukan yang terjadi di Kepanjen, Malang pada Kamis (4/11) lalu.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News