Peserta Pesta Miras di Kepanjen Malang Serobot Pisau Penjual Pempek, Sleb

Minggu, 07 November 2021 – 20:55 WIB
Peserta Pesta Miras di Kepanjen Malang Serobot Pisau Penjual Pempek, Sleb - JPNN.com Jatim
Polisi saat menggelar rilis kasus penusukan yang menyebabkan tewasnya satu orang di Kepanjen, Malang. Foto: tribratanews.jatim.polri.go.id

Setelah mengantongi identitas pelaku, tak sampai dari dua jam, petugas berhasil menciduk pelaku di rumah saudaranya di wilayah Kepanjen.

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan.

AKBP R. Bagoes Wibisono menjelaskan bahwa pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 380 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.

Berikutnya, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr13/jpnn)

Berikut kronologi penusukan yang terjadi di Kepanjen, Malang pada Kamis (4/11) lalu.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News